Polemik Memelihara Anjing dalam Islam

Post a Comment
Daftar Isi [Tampil]
Siapa yang tidak suka memelihara anjing lucu dalam rumahnya? Pasti sebagian orang mau. Namun sebagai seorang muslim perlu mencari dalih yang kuat agar bisa memiliki anjing. Apakah karena kelucuannya atau fungsi dan lain sebagainya. Bagaimana juga dengan mudharatnya perlu dipertimbangkan. Nah ada bererapa hadits yang bisa menerangkannya. Yuk baca lebih jelasnya di bawah ini.
Memelihara anjing dalam Islam

Alasan Diperbolehkan dan Dilarang Memelihara Anjing


Memelihara anjing adalah sesuatu yang khusus dalam Islam. Seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ berikut ini:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).

Dalam riwayat lain juga disebutkan, dikurangi pahalanya sebanyak 2 qirath, “Barangsiapa yang memelihara anjing bukan untuk menghalau ternak, bukan untuk berburu, dan bukan anjing untuk menjaga kebun maka akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath”. Ini menjadi peringatan dari Rasulullah ﷺ agar kita tidak memelihara anjing.

Alasan selanjutnya juga disampaikan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits berikut:

لاَ تَدْ خُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan”. (HR. Muslim)

Alasan lain mengapa memelihara anjing termasuk yang dilarang karena najis. Para ulama mengategorikannya sebagai najis mughallazhah (najis berat), kecuali untuk menghalau ternak, untuk menjaga kebun/pertanian atau anjing yang dgunakan untuk berburu, maka itu dibolehkan.

Perkara najisnya anjing para ulama berbeda pendapat. Pendapat Imam Asy-Syafi’i seluruh tubuh anjing adalah najis, baik bulu, kulit atapun jilatannya dalam madzhabnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan juga dipegang oleh kalangan Zohiriyyah.

Cara Mebersihkan Najis Jika Memelihara Anjing Atau Terkena Najisnya


Sekali lagi bahwa najis dari anjing adalah najis mughallazhah (najis berat) sehingga untuk membersihkannya memiliki cara yang khusus sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ berikut:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim No. 279).Berdasarkan hadits diataslah cara yang tepat bersuci dari najis anjing sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Kemudian apa hikmah yang dapat kita ambil dari membersihkan najis anjing? Menurut pendapat Malikiyah tidak ada hikmah khusus melainkan hikmah ta’aabudi, hanya perintah dari Rasulullah ﷺ. Namun, jika kita merujuk dari pendapat para ahli dapat kita ketahui dari hasil penelitian, salah satu diantaranya menurut Guy Cornelis Profesor Emeritus Mikrobiologi Universitas Namen, Belgia, di dalam air liur anjing terdapat bakteri capnocytophaga canimorsus. Bakteri ini hanya dapat dihilangkan melalui materi-materi yang terdapat pada tanah. Karena tanah memiliki beberapa unsur diantaranya tetrasiklin yang dapat menjadi penetralisir bakteri, racun, atau virus tertentu. Inilah diantara hikmah yang luar biasa ketika kita ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ. Wallahu’alam.

Jika pun mau memelihara anjing perhatikan dahulu alasan seperti dalam hadits di atas. Tidak lupa perhatikan penyuciannya dari najis anjing. Agar tetap bisa beribadah dengan nyaman.

Related Posts

Post a Comment